Contoh istihsan :
a.
Seseorang yang dititipi barang harus
mengganti barang yang dititipkan kepadanyaapabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bila seorang
anak menitipkan barang kepada
bapaknya, kemudian barang tersebut digunakan olehbapaknya untuk membiayai hidupnya, maka berdasarkan Istihsan si bapak
tidak diwajibkan untuk menggantinya, karena ia mempunyai hak menggunakan
hartaanaknya untuk membiayai
keperluan hidupnya.
b. Seseorang mempunyai kewenangan bertindak hukum, apabila ia sudah dewasadan
berakal. Bagaimana halnya dengan anak kecil yang disuruh ibunya kewarunguntuk membeli sesuatu ?, Berdasarkan Istihsan
anak kecil tersebut boleh membelibarang-barang
yang kecil yang menurut kebiasaan tidak menimbulkankemafsadatan.
c. Orang yang di bawah perwalian tidak boleh
membelanjakan hartanya sendirikaarena takut
hancur. Jika Ia mewakafkan hartanya untuk kekekalan, maka
boleh.Istihsannya untuk kelangsungan dan tidak hancur.
d. Dilarang mendekati zinah, termasuk di dalamnya memandang wanita. Pada
saatkhithbah diperbolehkan memandang wanita yang dikhithbah untuk mengekalkanpada perjodohan. Maka Istihsannya mengambil hukum
yang ke dua.
Contoh Istishab
a. Apabila telah jelas adanya pemilikan terhadap sesuatu harta karena
adanya buktiterjadinya pemilikan seperti karena membeli, warisah, hibah atau
wasiat, maka pemilikan
tersebut terus berlangsung sehingga ada bukti-bukti lain yangmenunjukan
perpindahan pemilikan pada orang lain.
b. Terlepasnya
tanggung jawab dari segala taklif sampai ada bukti yangmenetapkan
taklifnya. Misalnya, Anak kecil sampai datangnya baligh. Tidak adakewajiban
dan hak antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bersifatpernikahan
sampai adanya akad nikah. Tidak adanya kewajiban shalat yang ke enamwaktu.
Tidak adanya shaum Sya'ban.
c. hukum wudhu seseorang dianggap berlangsung terus
sampai adanya penyebab yang
membatalkannya, hingga apa bila seseorang merasa raguapakah wudhunya masih ada
atau telah batal maka berdasarkan istishab wudhunyadianggap masih ada, karena keraguan yang muncul
terhadap batal atau tidaknyawudhu tersebut tidak bisa mengalahkan keyakinan
seseorang.
d. Seorang harus tetap bertanggung jawab terhadap utang
sampai adabukti bahwa dia telah melunasinya. Hak milik suatu benda
adalah tetap danberlangsung terus, disebabkan adanya transaksi
kepemilikan, yaitu akad, sampaiadanya sebab
lain yang menyebabkan hak milik itu berpindah tangan kepada orang lain.
Contoh Mashlahah Mursalah
- Kebijaksanaan Abu Bakar ra. dalam memushhafkan Alquran, memerangi orangyang membangkang membayar zakat, menunjuk Umar ra. jadi khalifah
- Putusan Umar bin Khatab tentang mengadakan peratudan berbagai pajak, danputusan beliau tidak menjalankan hukum potong tangan terhadap pencuri, yangmencuri karena lapar dan masa paceklik.
- Putusan Usman bin Affan ra. tentang menyatukan kaum muslimin untuk mempergunakan satu mushaf, menyiarkannya dan kemudian membakarnyalembaran-lembaran yang lain.
- Usaha Ali bin Abi Thalib, ra. memberantas kaum syi'ah Rafidhah yang telahberlebih-lebihan dalam kepercayaan dan tindakan mereka.
Contoh ‘urf
- Kata al-walad menurut bahasa sehari-harihanya khusus bagi anak laki-laki saja, sedang anak perempuan tidak masuk dalam lafadh itu.
- Lafadh al-Lahm / daging, dalam perkataan sehari-hari khusus bagi daging sapi atau kambing. Padahal kata daging mencakupseluruh daging yang ada. Demikian juga kata Daabah, digunakan untuk binatang berkaki empat. Apabila dalam memahami ungkapan perkataandiperlukan arti lain, maka itu bukanlah urf.
- Kebiasaan masyarakat tertentu dalam memakan makanantertentu atau minuman tertentu. Kebiasaan masyarakat dalam cara berpakaianyang sopan dalam menghadiri pengajian. Kebiasaan masyarakat dalam jual beliada barang yang diantar ke rumah dan ada yang tidak diantar. Kebiasaan jualbelii mu‟athah / yakni jual beli dimana si pembelimenyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya,tanpa mengadakan ijab-kabul, karena harga barang tersebut telah dimaklumibersama, seperti jual beli di swalayan.
- jual beli mobil, seluruh alat untuk memperbaiki mobil, seperti dongkrak, kunci-kunci sudah termasuk pada harga jual, tanpa ada biaya tambahan tersendiri. Membayar ongkos Bis Kota dengantidak mengadakan ijab-kabul terlebih dahulu.
Contoh saddud
dari’ah
- Menebang dahan pohon yang meliuk di atas jalan umum, dapat mengakibatkantimbulnya gangguan lalu lintas.
- Wanita yang ditinggal mati suaminya, lalu berdandan sedang dia dalam keadaanIddah, maka akan mendorong pada perbuatan yang terlarang.
- Melihat aurat perempuan dilarang, untuk menyumbat jalan terjadinya perzinahan.
- Meninggalkan jual beli pada waktu shalat jum’at, agar dapat melakukan shalat jum’at adalah wajib.
Mazhab sahabi pada dasarnya adalah fatwa atau pendapat sahabat Nabi Saw. Dalam menentukan kehujjahan atau kekuatan mazhab sahabi sebagai dalil hukum terkait dengan bentuk dan asal fatwa sahabat tersebut. Dalam hal ini, permasalahan yang dibahas dalam Ushul Fiqh dalam kaitan ini adalah, apakah fatwa-fatwa mereka itu harus diikuti para mujtahid setelah Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ dalam menetapkan hukum atau tidak. Dalam hal ini, Abdul Karim Zaidan membagi pendapat sahabat ke dalam empat katagori, yaitu :
1) Fatwa sahabat yang bukan merupakan hasil ijtihad. Misalnya fatwa Ibnu Mas’ud, bahwa batas minimal waktu haid tiga hari, dan batas minimal mas kawin sebanyak sepuluh dirham. Fatwa-fatwa seperti ini bukan merupakan hasil ijtihad para sahabat dan besar kemungkinan hal itu mereka terima dari Rasulullah. Oleh karena itu, fatwa-fatwa semacam ini disepakati menjadi landasan hukum bagi generasi sesudahnya.
2) Fatwa sahabat yang disepakati secara tegas di kalangan mereka dikena dengan ijma’ sahabat. Fatwa seperti ini menjadi pengangan bagi generasi sesudahnya.
3) Fatwa sahabat secara perorangan yang tidak mengikat sahabat lain. Para mujtahid di kalangan sahabat memang sering menjadi perbedaan pendapat dalam satu masalah, namun dalam hal ini fatwa seorang sahabat tidak mengikat ( diikuti) sahabt yang lain.
4) Fatwa sahabat secara perorangan yang didasarkan oleh ra’yu dan ijtihad.
Ulama berbeda pendapat tentang fatwa sahabat secara perorangan tersebut dapat merupakan hasil ijtihad, apakah mengikat ngenarasi sesudahnya atau tidak nengikat. Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat, dan menurut Wahbah az-zuhaili, beberapa pendapat itu dapat disimpulkan kepada dua pendapat, sebagai berikut:
1) Kalangan Hanafiah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan pendapat terkuat dari Imam Ahmad bin Hambal, bahwa fatwa sahabat dapat dijadikan pegangan oleh generasi sesudahnya. Alasan mereka antara lain:
a. Firman Allah SWT:
Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”.(QS.Ali Imran/3:110).
Ayat ini menjelaskan bahwa umat Islam merupakan umat terbaik yang diciptakan Allah dari sekalian manusia dengan misi menegakkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar. Umat Islam yang dimaksud dalam ayat ini adalah para sahabat Nabi Saw. Misi yang merek ajalankan haruslah diikuti dan dijalankan umat Islam sesudah mereka.
b. Sabda Rasulullah Saw :
ااًصحابى كالنجوم باْيهم اقتديتم اهتديتم
Artinya: “para sahabatku bagaika bintang-bintang, siapa pun diantara mereka yang kalian ikuti, maka kalian akan mendapat petunjuk”. (HR.Abu Daud).
Dalam Hadist lain, Nabi Saw bersabda :
عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الارشدين من بعدي
Artinya: “Adalah kewajibanmu untuk mengikuti SunnahKu dan Sunnah Khulafa al-Rasyidin yang dating sesudahku.”( HR. Ibnu Majah).
Kedua Hadits tersebut menurut ulama yang menerim kehujjahan fatwa sahabat memahami kedua hadits ini sebagai perintah bagi umat Islam untuk mengikuti fatwa sahabat.
2) Kalangan Mu’tazilah , Syiah dan salah satu pendapat Imam Ahmad bin Hambal bahwa fatwa sahabat tidak menikat generasi seterusnya atau sesudanya. Di antara alasan yang mereka kemukakan adalah:
a. Firman Allah SWT :
Artinya: “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan. (QS. Al-Hasyr/59:2).
Menurut kalangan ulama yang berpegang pada pendapat ini, perintah ayat tersebut untuk “mengambil pelajaran” adalah perintah melakukan ijtihad. Jadi, ayat ini memerintahkan mereka yang memiliki kemampuan untuk melakukan ijtihad. Hal ini baru bisa terwujud manakala seorang yang disebut mujtahid tidak mengikuti pendapat atau fatwa sahabat. Apabila mereka mengikuti pendapat sahabat berarti bertentangan dengan kehendak ayat yang memerintahkan mereka melakukan ijtiad.
b. Para sahabat bukanlah termasuk orang yang dijamin Allah maksum ( bebas dari dosa dan kesalahan), sama halnya dengan para mujtahid lainnya. Oleh karena itu, fatwa mereka munkin saja ada yang keliru. Sesuatu yang mengandung kemungkinan keliru tidak boleh diikuti.
Menurut Muhammad Abu Zahrah, ahli Ushul Fiqh berkebangsaan Mesir, menganggap pendapat yang pertama, yaitu bahwa fatwa sahabat dapat dijadikan pegangan, lebih kuat untuk dipegang. Alasanya, bahwa para sahabat adalah generasi yang paling dekat dengan Rasulullah. Mereka banyak menyaksikan pembentukan hukum dari Rasulullah dan banyak mengetahui tentang latar belakang turunya ayat, serta orang yang paling tahu, setealah Rasulullah, tentang maksud dari ayat atau hadits Rasulullah. Oleh karena itu, fatwa-fatwa mereka lebih dapat dipercaya sehinngga lebih harus dijadikan rujukan.
C. Beberapa contoh Fatwa Sahabat
Di antara contoh fatwa-fatwa sahabat sebagai berikut:
1) Fatwa Aisyah yang menjelaskan batas maksimal kehamilan seorang wanita dua tahun melalui ungkapannya: ”anak tidak berada dalam perut ibunya lebih dari dua tahun”.
2) Fatwa Anas bin Malik yang menerangkan tentang masa minimal haid seorang wanita, yaitu tiga hari.
3) Fatwa Umar bin Khattab tentang laki-laki yang menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah harus dipisahkan dan diharamkan baginya untuk menikahi wanita tersebut untuk selamanya.
Contoh syar’u
man qablana
Ajaran agama yang telah dihapuskan oleh syari’at kita
(dimansukh)
- Syari’at keharusan bunuh diri bagi orang yang berbuat maksiat sebagai syarat pengampunan dosanya pada zaman Nabi Musa.
- Syarat keharusan memotong kain yang terkena najis sebagai syarat menyucikan pakaian/kain itu sendiri di zaman Nabi Musa.
Ajaran yang disyari’atkan oleh kita
a. kewajiban
berpuasa, kewajiban ini telah diwajibkan kepada umat sebelum Islam. Kemudian
setelah datang agama Islam, syari’at semacam itu diwajibkan lagi bagi orang
Islam, sebagaimana tercantum dalam surat
Al-Baqarah : 183
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa”
Contoh
dalalatul iqtiran
a.
Firman Allah dalam surat Al-Baqarah : 196
Artinya
: "Sempurnakanlah
haji dan umrah karena Allah".
Berdasarkan ayat di atas, Imam Syafi'i, menyamakan hukum
umrahdengan haji, yaitu fardhu, sebab kedua ibadah ini
disebutkan dalam satuayat.
b. firman Allah dalam surat An-Nahl :
8
Artinya
: "Dan Dia (jadikan) kuda, bighal, dan keledai untuk kamu jadikan
kendaraan
dan untuk
perhiasan".
Berdasarkan ayat di atas Imam Malik tidak mewajibkan
zakat atas kuda,lantaran disebut beriringan dengan
harta yang tidak dikenai zakat.
c.

Font untuk contoh²nya terlalu dempet, jadi kurang jelas.
BalasHapus